Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullah,dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak ada hari di mana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu: sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah." Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?". Beliau menjawab, "Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apa pun."
Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid."
Macam-macam Amalan yang Disyari'atkan
1. Melaksanakan ibadah haji dan umrah. Amal ini adalah yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain; sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga."
2. Berpuasa selama hari-hari tersebut, atau pada sebagiannya terutama pada hari Arafah. Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadits qudsi, artinya: Allah subhanahu wata'ala berfirman, "Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku."
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah, melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun." [Hadits Muttafaq 'Alaih].
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Berpuasa pada hari Arafah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya."
3. Takbir dan dzikir pada hari-hari tersebut. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala, "... dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan..." [Surah Al-Hajj : 28].
Para ahli tafsirmenafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzul-hijjah. Karena itu, para ulama meng-anjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid." [HR. Ahmad].
Imam Al-Bukhari rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq radhiyallahu 'anhu, meriwayatkan dari fuqaha' tabi'in bahwa pada hari-hari ini mengucapkan:
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah."
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala
"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu..." [Al-Baqarah: 185].
Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga harus belajar dengan mengikuti orang lain.
Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti: takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.
4. Taubat serta meninggalkan segala maksiat dan dosa, sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat.
Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan ketaatan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallau 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,"Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya." [Hadits Muttafaq 'Alaih].
5. Banyak beramal shalih, berupa ibadah sunnah seperti: shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf-nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipatgandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, bahkan sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihadnya orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.
6. Disyariatkan pada hari-hari itu takbir muthlaq, yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Zhuhur hari raya Qurban terus berlang-sung hingga shalat Ashar pada akhir hari Tasyriq.
7. Berkurban pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq. Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'alaihi salam yakni ketika Allah menebus putranya dengan sembelihan yang agung.
9. Melaksanakan shalat Idul Adha dan mendengarkan khutbahnya. Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti: nyanyian, judi, mabuk dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapus-nya amal kebajikan yang dilakukannya selama sepuluh hari.
10. Mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.
Semoga Allah melimpahkan taufiq-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. (Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin)
QURBAN
Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari raya Idul Adha.
Definisi
Dalam bahasa Arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq, kata-kata tersebut diambil dari kata dhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha (Lisanul Arab 19:211, Mu'jam Al-Wasith 1:537)
.
Hukum berqurban
Allah subhanahu wata'la mensyariatkan berqurban dalam firman-Nya, "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS.108: 2), "Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah." (QS 22: 36).
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. [Hadits Muttafaq 'Alaih]
Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, "Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadits ini derajatnya dha'if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perawinya yang dha'if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Andaikata berkurban itu wajib, maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali setiap orang mengurbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengorbankan seekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berkurban untuk menyebutkan nama keluarga pada kurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak berarti meninggalkan kewajiban." (Al-Umm 2: 189).
Para sahabat kami berkata, "Andaikan kurban itu wajib maka (kewajiban itu) tidak gugur meskipun waktunya telah lewat, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya. Para ulama madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi'i) bahwa kurban hukumnya tidak wajib." (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)
Hewan yang dikurbankan
Hewan yang akan dikurbankan hendaklah diperhatikan umurnya, yaitu: Unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (Al-Mughni: 9:439, Ahkamu Adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132).
Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah subhanahu wata'ala,
"Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34)
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh."(HR.At-Tirmidzi)
Waktu Penyembelihan
Setelah shalat Idul Adha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari hari tasyriq (13 Dzulhijjah){Ibnu Katsir, 3/301}, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri." (Disepakati oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim).
Anjuran (Sunnah) dalam berkurban:
Menajamkan pisau
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pedangnya dan membuat nyaman hewan sembelihannya." (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari).
Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh agar mempertajam pisau dan menyembunyikan dari pandangan hewan (yang akan disembelih).
Tidak membaringkan hewan sebelum siap alat dan sebagainya
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa seseorang membaringkan kambing sedang dia masih mengasah pedangnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? Mengapa tidak anda asah pedang anda sebelum anda membaringkannya." (HR. Al-Hakim).
Menjauhkan atau menutupi
penyembelihan dari hewan-hewan yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan rahmat. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memukul orang yang melakukannya. (Mughni Al-Muhtaj: 4/272)
Memberi minum atau memperlakukannya sebaik-baiknya
Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu melihat orang menyeret hewan kurban pada kakinya ia berkata: "Celaka kalian! tuntunlah ia menuju kematian dengan cara yang baik." (Al-Halal wal Haram: 58)
Penyembelihan Kurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun do'a yang dibaca saat menyembelih adalah: Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika menyembelih kurban seekor kambing, beliau membaca: "Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berkurban dari umatku." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi). Sedang orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.
Pembagian Kurban
Allah berfirman,
"Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir." (Al-Hajj: 28)
"Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta." (Al-Hajj: 36).
Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi kurban menjadi tiga bagian: Sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/300).
Anjuran bagi orang yang berkurban
Bila seseorang ingin berkurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya. Dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya." Dalam riwayat lain: "Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban."
Hal ini, mungkin untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah,
"...dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya ..."[Al-Baqarah: 196].
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk isteri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok. Jika seseorang niat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat. Bagi anggota keluarga orang yang akan berkurban tersebut dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku atau kulit mereka (sebab larangan ini hanya ditujukan bagi yang berkurban), sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka boleh memotong.
Hikmah Kurban
Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang taat dan tegar melaksanakan kurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS. Ash-Shaff: 102-107)
Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Idul Adha secara bersamaan dan tolong menolong dalam kebaikan (QS. 22: 36)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla." (HR. Muslim dalam Mukhtashar No. 623)
Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, maka mengalirkan darah hewan kurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus. Allah berfirman,
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. 22: 34)
Di hari-hari itu juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih, kebaikan dan kemasyarakatan, seperti bersilaturahmi, berkunjung sanak kerabat, menjaga diri dari rasa iri, dengki, kesal maupun amarah, hendaklah menjaga kebersihan hati, menyantuni fakir miskin, anak yatim, orang-orang yang terlilit kekurangan dan kesulitan.
Namun bagi orang yang akan berkurban tidak harus meniru orang yang sedang ihram sampai tidak memakai minyak wangi, bersetubuh, bercumbu (suami istri), melangsungkan akad nikah, berburu binatang dll. Sebab yang demikian itu tidak ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun hendaklah kita menegakkan syiar agama Allah ini dengan amal shalih, amar ma'ruf dan nahi munkar dengan cara yang penuh hikmah, hendaklah setiap kita menggunakan kemampuan, keahlian, kedudukan dan segala nikmat Allah dengan sesungguhnya sebagai realisasi bersyukur dalam menegakkan ajaran dan syiar Dienullah Islam.
Semoga Allah subhanahu wata'ala senantiasa membimbing kita kepada cinta dan keridhaan-Nya. Amin.
(Ahkamudz Dzaba'ih, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Min Ahkamil Udhiyyah, Syaikh Al-Utsaimin).
No comments:
Post a Comment