Kepulauan Marshall mendirikan cagar terbesar di dunia untuk hiu. Cagar ini meliputi dua juta km persegi luas Samudera Pasifik. Negara kepulauan itu akan melarang jual-beli produk dan peralatan penangkapan hiu di area tersebut. "Untuk RUU (perlindungan hiu) ini, tidak ada hal lebih besar yang kami buat tentang pentingnya hiu dalam budaya, ekonomi, dan lingkungan kami," ujar Senator Tony deBrum, yang mendukung RUU ke parlemen Marshall. "Kami mungkin merupakan negara kepulauan kecil, tetapi laut kami saat ini adalah tempat terbesar hiu yang dilindungi.
Ini merupakan upaya perlindungan terhadap habitat hiu dan spesies sejenis hiu yang terancam punah. Sepertiga luas lautan di dunia yang dihuni hiu termasuk Daftar Merah Spesies Terancam, yang diakui internasional. Selain melarang segala komersialisasi hiu, dari jual-beli hingga penangkapan hewan tersebut, RUU tersebut juga menetapkan denda bagi pelanggar cagar sebesar 200 ribu pound (Rp2,8 miliar). Luar area cagar hiu nantinya bakal diperluas, dari 2 juta menjadi 4,6 juta km.
Ini merupakan upaya perlindungan terhadap habitat hiu dan spesies sejenis hiu yang terancam punah. Sepertiga luas lautan di dunia yang dihuni hiu termasuk Daftar Merah Spesies Terancam, yang diakui internasional. Selain melarang segala komersialisasi hiu, dari jual-beli hingga penangkapan hewan tersebut, RUU tersebut juga menetapkan denda bagi pelanggar cagar sebesar 200 ribu pound (Rp2,8 miliar). Luar area cagar hiu nantinya bakal diperluas, dari 2 juta menjadi 4,6 juta km.
No comments:
Post a Comment