Wednesday 3 October 2012

Mengumpat yang diperbolehkan

Kita selalu takut untuk mengungkapkan kejahatan orang lain itu karena takut dimusuhi, karena takut dibenci oleh beberapa golongan. Dan kita memberi alasan karena tak mau membuka kejahatan dan aib saudara sendiri. Tapi tahukah kita jika kejahatan itu melibatkan banyak orang lagi yang bakal dianiaya. Maka itu kejahatan yang WAJIB dibuka?

Berkata Imam Nawawi rahmatullah'alaih.:
Ketahuilah! Sesungguhnya mengumpat ada juga yang dibenarkan karena tujuan yang benar dan disyariatkan yang tidak bisa dilakukan melainkan dengan mengumpat yang terbagi menjadi enam sebab.

Pengaduan penganiayaan

Maka harus untuk orang yang dizalimi untuk mengadukan kezaliman yang terjadi padanya kepada hakim atau sebagainya dari orang-orang yang berkuasa untuk membatasi kekejaman tadi. Misalnya dia berkata: Si fulan ini telah menzalimiku dengan begini-begini.

Meminta pertolongan untuk menegur kemungkaran dan mendorong si pelaku maksiat kepada kebenaran

Maka harus untuk seseorang menceritakan kepada orang yang diharapnya mampu untuk menghilangkan kemungkaran itu dengan berkata sebagai contoh: Si fulan itu telah berbuat sekian-sekian, maka kamu laranglah dia. Dan tujuannya menceritakan keburukan itu adalah untuk menghilangkan kemungkaran itu. Tetapi jika tujuannya bukan untuk itu (bahkan untuk memburuk-burukkannya) maka ia adalah haram.

Bertanya hukum atau cara/solusi

Maka harus baginya mengatakan untuk orang yang ditanyainya itu (sebagai contoh): Ayahku atau kakakku atau suamiku atau si fulan telah menzalimiku dengan begini-begini. Apa haknya melakukannya? Dan apa yang harus aku lakukan untuk selesaikan masalah ini, atau bagaimana aku harus mendapat hakku atau sebagainya? Semua ini adalah harus karena hajat tadi. Tetapi yang lebih baik adalah dengan berkata: Apakah pendapatmu tentang seorang pria atau seseorang atau suami (tanpa menyebutkan nama dan menentukan siapa) yang berbuat begini-begini? Karena tujuannya untuk bertanya tadi telah dihasilkan sekalipun tidak dinyatakan seseorang yang tertentu. Namun menyatakan seseorang yang tertentu adalah harus hukumnya.

Mengingatkan muslim yang lain dari kejahatan atau menasehatinya

Di sini banyak cabangnya. Diantaranya menyatakan cacat dan keburukan yang terdapat pada perawi-perawi hadis atau para saksi. Maka hal ini adalah harus dengan konsensus kaum muslimin bahkan terkadang menjadi wajib jika perlu. Diantaranya juga adalah bila diminta pandangan untuk mencari menantu dan pasangan hidup, bersyarikat, memberikan amanah barang-barang, bergaul, bertetangga atau sebagainya. Dan wajib bagi orang yang diminta pandangan itu (memberitahu segalanya dan) tidak menyembunyikan hal keadaannya yang sebenarnya, bahkan dia harus memberitahu keburukan-keburukan yang ada pada orang itu dengan niat nasihat. Dan ini banyak yang disalah gunakan. Ini karena ada yang memberitahu kepada orang lain karena kedengkiannya dan setan pula telah mencampuradukkan dan mengkhayalkan dia bahwa itu adalah nasihat. Maka hendaklah kita berhati-hati dengan hal ini.

Dan termasuk dalam bab ini juga adalah seorang pemimpin yang tidak memimpin dengan baik, apakah karena dia tidak layak atau karena dia adalah seorang yang fasik atau seorang yang lalai atau sebagianya. Maka wajib diberitahukan kepada orang atasannya untuk memecatnya dan menggantikannya dengan orang yang lebih sesuai atau untuk orang atasan itu mengetahui kondisinya dan memberikan tindakan yang sesuai dan tidak tertipu dengan tindak tanduknya. Juga agar dia (atasan) memberikan dorongan kepada pemimpin itu agar lebih istiqamah atau akan diubah (digantikan dengan orang lain).

Jika dia seorang yang jelas menunjukkan kefasiqannya atau bida'ahnya

Misalnya orang yang pamer bahwa dia meminum arak atau orang yang terang-terang merampas hak milik orang, memungut pajak, mengenakan pajak secara zalim atau memimpin urusan kejahatan. Maka harus disebutkan kejahatan-kejahatan yang dilakukannya secara terang-terangan itu. Tetapi haram menyebut lain-lain keaiban yang ada padanya melainkan jika ia juga diharuskan dengan alasan lain yang disebutkan ini.

Untuk dikenal
Ketika seseorang yang sudah terkenal dengan julukan seperti (si fulan) yang camping, tuli, buta, yang bisa atau sebagainya, maka harus disebutkan identitas mereka tadi. Tetapi haram jika disebutnya dengan niat untuk mencelanya. Dan jika bisa mengenalinya dengan identitas lain yang lebih ebaik, maka itulah yang lebih baik.

No comments:

Post a Comment