1. Dari Abu Hurairah ra bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda:”Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum.” (Hadits Shahih, riwayat Al Jamaah kecuali An Nasai)
2. Dari Abu Hurairah ra bahwa sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehingga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal).” (HR Abu Daud dan At Tirmidzi)
3. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
4. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada
puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
5. Telah bersabda Rasulullah SAW “Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat.” ()HR Al Bukhari dan Muslim)
6. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa (Ramadhan), maka Rasulullah SAW bersabda: Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan? Ia menjawab: Tidak. Rasulullah SAW bersabda: Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bersabda lagi: Punyakah kamu persediaan makanan untuk member makan enam puluh orang miskin? Lelaki itu menjawab: Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan satu keranjang kurma, lalu bertanya :Dimana orang yang bertanya tadi? Ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya: Apakah kepada oang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya (Madinah) keluarga yang lebih miskin daripada keluargamu. Maka Nabi SAW. Lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda: Ambillah untuk member makan keluargamu.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan:
1. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
2. Sengaja membuat muntah, bila muntah tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
3. Pada siang hari terdetik niat berbuka.
4. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hokum yang berupa: memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka member makan enam puluh orang miskin.
5. Datang bulan di siang hari Ramadhan.
6. Merokok di siang hari termasuk menghisab ganja dan sejenisnya.
7. Memasukkan pewangi kedalam mulut atau rongga mulut.
8. Gila.
9. Pingsan atau mabuk sepanjang hari.
10. Murtad (keluar islam).
1. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
2. Sengaja membuat muntah, bila muntah tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
3. Pada siang hari terdetik niat berbuka.
4. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hokum yang berupa: memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka member makan enam puluh orang miskin.
5. Datang bulan di siang hari Ramadhan.
6. Merokok di siang hari termasuk menghisab ganja dan sejenisnya.
7. Memasukkan pewangi kedalam mulut atau rongga mulut.
8. Gila.
9. Pingsan atau mabuk sepanjang hari.
10. Murtad (keluar islam).
No comments:
Post a Comment