Monday 11 July 2011

12 Aturan Pajak yang Baru

1. Bagaimana caranya agar bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syaratnya : Zakat tersebut harus dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi (ini merupakan syarat kumulatif) : Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar, Jumlah & tanggal pembayaran dan Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah. Kumulatif artinya ke-tiga syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan dalam SPT Tahunan. Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-6/PJ/2011, 21 Maret 2011)

2. Setelah 11 tahun, akhirnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB di naikkan menjadi Rp. 24 Juta per Wajib Pajak, dari semula Rp. 12 Juta per Wajib Pajak, agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Tapi ketentuan ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2012 nanti. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)

3. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajaknya. Penetapan ini ditentukan berdasarkan penelitian PBB dengan membuktikan siapa yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut. Namun penunjukan sebagai wajib pajak oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB, akan disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan SPPT. Jika WP tidak terima dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan pencabutannya ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)

4. Terhadap objek PBB yang masih dalam sengketa kepemilikan di pengadilan dan atas objek PBB tersebut belum ada yang memanfaatkan atau menggunakan, penetapan wajib pajak atas objek PBB tersebut menunggu hingga terbitnya keputusan pengadilan yang telah berlaku tetap (inkracht). Sampai nanti ditetapkan, objek PBB tersebut Bebas pajak dong. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)

5. Apakah anda merasa PPB yang anda dibayar terlalu besar? Atau anda telah membayar PBB yang seharusnya tidak terutang? Jika iya, silahkan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB ke KPP terdaftar. Atas setiap permohonan yang diterima oleh KPP, tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penelitian PBB terlebih dahulu. Jika dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP tidak diterbitkan keputusan, maka permohonan anda dianggap dikabulkan dan Surat Keterangan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB akan diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

6. Bagaimana jika kelebihan pembayaran PBB terjadi karena diterbitkannya: Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi; Surat Keputusan Pembetulan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan SKP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan SKP PBB; atau Surat Keputusan Pengurangan STP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan STP PBB, maka kelebihan pembayaran PBB tidak dilakukan dengan penerbitan SKKP PBB, tetapi dilakukan dengan penerbitan Penghitungan Lebih Bayar (PLB) PBB. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

7. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 dan seterusnya, wajib untuk disampaikan dalam bahasa Indonesia. Template dalam bahasa inggris yang telah disediakan hanya sebagai alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia untuk mengisi SPT dan menghasilkan cetakan formulir SPT PPh berbahasa Indonesia dan Inggris. Sehingga bagi WP Orang Pribadi / WP Badan yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dalam bahasa Indonesia. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE - 21/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

Mulai 2011, bunga obligasi yang diterima oleh reksadana dikenakan PPh final sebesar 5%. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksadana. Untuk tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 15%. Tidak hanya itu, penerapan tarif baru PPh ini juga diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dan obligasi tanpa bunga. Yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dimana sebelumnya dikenakan tarif 20%. (Permenkeu No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011)

8. Setelah berjalan selama lebih kurang sebelas tahun, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dinaikkan 2x lipat, menjadi Rp24.000.000,- , dari semula Rp 12.000.000 , untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 mendatang. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)

9. Bagaimana jika suatu Objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak diketahui siapa yang harus menanggung pajaknya? Maka subjek pajak yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut yang akan ditetapkan sebagai Wajib Pajaknya, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB disertai dengan SPPT PBB. Jika yang bersangkutan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan pencabutan ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. Namun, jika setuju, harus diingat bahwa penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak dari Objek Pajak tersebut. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)

10. Siap-siap! DJP akan memprioritaskan tindakan penagihan terhadap “public figure”, selebriti atau tokoh masyarakat yang memiliki piutang pajak; yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pajak; yang termasuk dalam 100 besar Penunggak Pajak pada KPP; yang memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit; atau perusahaan yang memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/dibubarkan, atau dalam proses likuidasi/pembubaran. Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan tindakan penagihan pajak terutama atas piutang pajak yang akan daluwarsa; atau piutang pajak yang memiliki kriteria lancar namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya dan piutang pajak yang nilainya lebih dari Rp10 miliar per Wajib Pajak/Penanggung Pajak (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tanggal 30 Mei 2011)

11. Apa yang terjadi setelah BPHTB ditetapkan sebagai Pajak Daerah dan pengurusannya diambilalih oleh PEMDA per 1 Januari 2011? Ternyata sampai saat ini, pelayanan BPHTB untuk tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat terselesaikan. Alasannya ketentuan peralihan yang mengatur tentang dasar hukum dan kewenangan pelayanan BPHTB, belum selesai disusun oleh Menkeu dan Mendagri. Hal ini sangat merugikan industri properti, karena proses transaksi dan target pengembang menjadi tertunda. (Surat Dirjen Pajak No.S-410/PJ.02/2011 tanggal 3 Mei 2011)

12. PPN atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011 dan Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011, ditanggung oleh Pemerintah. Namun begitu, Pengusaha Kena Pajak tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak pada setiap penyerahan, dan membubuhkan cap "PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH" berdasarkan peraturan yang berlaku. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)

No comments:

Post a Comment