Tuesday 3 April 2012

Kasus Hakim yang patut di Contoh di RI

Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa Penuntut Umum terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun Manajer Perusahaan yang Tak mau disebut namanya tersebut tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa Penuntut Umum, "maafkan saya", katanya sambil memandang nenek itu, "saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1 Juta rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Penuntut Umum". Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1 Juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."

Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yang dibayarkan oleh manajer Perusahaan yang menuntutnya tersebut tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

No comments:

Post a Comment